Assalamuallaikum Warohmatullahi wabarokatu :): Musibah Wanita dengan Parfum Saat Keluar Rumah

Selasa, 17 November 2015

Musibah Wanita dengan Parfum Saat Keluar Rumah

Saudariku yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.
 

 Laki-laki mana pun pasti tergoda ketika melihat wanita lewat di hadapannya dan sudah jauh 50 meter masih tercium wewangiannya. Kebiasaan wanita yang keluar rumah dengan wewangian seperti ini amatlah berbahaya. Karena penampilan semacam ini dapat menggoda para pria, sewaktu-waktu pun mereka bisa menakali si wanita.
 

Namun banyak wanita muslimah yang tidak menyadari hal ini meskipun mereka berjilbab yang sesuai perintah. Padahal sudah jauh-jauh hari, hal yang menimbulkan fitnah semacam ini dilarang. Kecantian dan kewangian wanita hanya khusus untuk suami mereka di rumah.
 

Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i no. 5129, Abu Daud no. 4173, Tirmidzi no. 2786 dan Ahmad 4: 414. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Sanad hadits ini hasan kata Al Hafizh Abu Thohir)
 

Bolehkah Wanita Memakai Pewangi Pakaian?
 

Penanya, “Bolehkahkan mencuci pakaian perempuan atau perempuan membasuh kedua tangannya dengan sabun wangi, kemudian perempuan tersebut keluar rumah dengan membawa wangi yang semerbak melewati para laki-laki yang bukan mahramnya?”

Jawaban Syekh Al-Albani, “Jika muncul wangi yang semerbak dari diri si wanita maka tentu saja tidak diperbolehkan.”

Pertanyaan, “Sebagaimana hukum wewangian?”

Jawaban Syekh Al-Albani, “Ya.” (Kaset Silsilah Al-Huda wan Nur, no. 814, detik 56:09 dst.)
 

Syekh Abu Said Al-Jazairi dalam bukunya Taujih An-Nazhar ila Ahkam Al-Libas waz Zinah wan Nazhar, hlm. 75 mengatakan, “Jika seorang muslimah tidak mengenakan parfum ketika keluar rumah, namun anak yang dia gendong diberi parfum, maka muslimah tersebut telah melakukan hal yang terlarang karena munculnya wangi yang semerbak dari arah dirinya.”
 

Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan, “Dianalogikan dengan minyak wangi (yang terlarang dipakai oleh muslimah ketika hendak keluar rumah, pent.) segala hal yang semisal dengan minyak wangi (sabun wangi dan lain-lain, pent.) karena penyebab dilarangnya wanita memakai minyak wangi adalah adanya sesuatu yang menggerakkan dan membangkitkan syahwat.” (Fathul Bari, 2:349)



Ya Allah teguhkanlah kami di atas iman dan amal shalih, hidupkan kami dengan kehidupan yang baik dan sertakan diri kami bersama golongan orang-orang yang Beriman.
Silahkan bagikan alamat blog jika dirasa bermanfaat..... :D

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda